Follow Us

Jadi Makanan Sehari-hari Warga Indonesia, Pemerintah Malah Melarang Pedagang Jual Telur Ayam Boiler

Seto Ajinugroho - Kamis, 07 Mei 2020 | 10:13
Jadi Makanan Sehari-hari Warga Indonesia, Pemerintah Malah Melarang Pedagang Jual Telur Ayam Boiler
Kompas.com

Jadi Makanan Sehari-hari Warga Indonesia, Pemerintah Malah Melarang Pedagang Jual Telur Ayam Boiler

Baca Juga: Pamer Otot Militer, China Luncurkan Pesawat Pembom Nuklir Siluman Generasi Terbaru

Idealnya, telur HE harus segera dikonsumsi tak lebih dari seminggu setelah keluar dari perusahaan pembibitan atau integrator.

"Terkait telur HE mungkin saja oleh integrator breeding niatnya telur HE dimusnahkan atau dibagikan ke orang atau masyarakat miskin sebagai CSR, tapi oleh oknum tertentu mungkin saja diperjualbelikan," ujar dia.

Pertimbangan lain, menurut Ketut, peredaran telur HE ke pasar akan mengganggu harga telur negeri yang diproduksi peternak ayam layer. Ini karena harga telur infertil jauh lebih murah dibanding telur ayam ras.

"Karena telur tersebut akan mengganggu telur peternak layer," tutur Ketut.

Ditindak tegas

Sebagai informasi, larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dalam Bab III Pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri, dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

Ia menegaskan, Kementan tak segan untuk menindak perusahaan breeding yang melanggar aturan peredaran telur HE atau telur infertil.

Namun, untuk menindak, perlu ada bukti yang mendukung lantaran penjual telur HE adalah oknum perusahaan.

Baca Juga: Irwan Mussry Menghilang? Maia Estianty Akhirnya Beri Jawaban Soal Keberadaan sang Suami Tak Pernah Muncul Selama Bulan Suci Ramadhan

"Tapi, oleh oknum tertentu mungkin saja diperjualbelikan, ini kan membutuhkan pembuktian. Kami pasti menurunkan PPNS jika ada laporan tertulis dari masyarakat, atau pihak yang merasa dirugikan, kejadiannya di mana, bukti-buktinya apa, dan seterusnya. Selanjutnya PPNS akan koordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) di mana kejadian itu terjadi," tukas Ketut.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest