Sosok.ID-Arab Saudi dikabarkan bakalmeniadakan hukuman cambuk.
Ada lagi dimana pemerintah Arab Saudi juga bakal menghapuskan hukuman mati bagi anak dibawah umur.
Pasalnya jika nekat dilakukan, Raja Salman cs bisa kena Konvensi Hak Anak PBB.
Dalam Konvensi Anak PBB eksekusi mati untuk pelaku kejahatan di bawah umur 18 tahun tidakdilarang.
Sementara itu Arab Saudi sudah mengeksekusi 184 orang pada tahun 2019, termasuk sedikitnya satu anak di bawah umur.
Seperti diketahui Arab Saudi menerapkan hukum Islam dengan ketat, termasuk rajam, cambuk, potong tangan dll.
Arab Saudi diketahui juga melakukan eksekusi mati dengan cara tradisional, yaitu penggal kepala.
Misalnya berikut ini, seorang pria bernama Muhammad Saad Al-Beshi, yang mengaku sebagai algojo pernah membagikan kisahnya kepadaThe Guardianpada 2003 silam.
Gaji yang layak, jam kerja yang fleksibel, dan paket tunjangan terbaik. Itulah yang diterima oleh seorang eksekutor negara di Arab Saudi.
Karirnya berawal pada tahun 1998, ketika itu Al-Beshi mendapatkan pekerjaan pertamanya di Jeddah."Penjahat itu diikat dan ditutup matanya. Dengan satusabetan pedang aku memutuskan kepalanya," begitulah Al-Beshi menceritakan pengalaman pertamanya."Tentu saja aku gugup, memang ada banyak orang yang menonton tetapi sekarang demam panggunghanyalah sesuatu dari masa lalu," sambungnya.Dia mengatakan bahwa dia tenang di tempat kerjanya, dan melakukan pekerjaan Tuhan.