"Iya, tidak begitu. Karena ini bicara hak kok. Kalau perawat melaporkan itu hak.
Kita dorong menyampaikan ke Polres diperlakukan tidak adil. Itu masuk pasal pencemaran nama baik," tegas Rudy.
Rudy berharap tindakan tegas yang dilakukannya akan mencegah terjadinya peristiwa serupa di daerah lain.
(*)