Sosok.ID - Sebuah surat imbauan larangan tenaga medis ngekos viral di media sosial.
Surat imbauan yang dikeluarkan oleh Ketua RW 02, Kelurahan Klojen, Kota Malang soal Covid-19 ternyata memicu sebuah polemik.
Pasalnya, empat poin yang disebutkan di dalam surat imbauan itu, satu di antaranya menimbulkan keresahan masyarakat Kota Malang terutama bagi tenaga medis dan pasien RSSA.
Dalam poin nomor satu menjelaskan, bahwa di Kelurahan Klojen tidak menerima hunian kos yang berasal dari RSSA/RS lain, baik sebagai penjaga pasien ataupun pasien yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter.
Hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar serta meresahkan warga sekitar rumah kos.
Poin nomor satu itulah yang akhirnya direvisi oleh pihak Kelurahan Klojen.
Dikarenakan, surat imbauan tersebut ramai diperbincangkan oleh publik di media sosial, hingga Wali Kota Malang, Sutiaji mendengar kabar tersebut.
Lurah Klojen, Nurhadi menegaskan, bahwa surat imbauan tersebut dibuat oleh Ketua RW 02 Kelurahan Klojen berdasarkan keluhan dari masyarakat sekitar.
Dikarenakan, masyarakat resah karena sering menemukan sampah medis yang bertebaran di kampungnya.