Sosok.ID - Belum lama ini Polres Cianjur baru saja mengamankan seorang guru honorer di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kecamatan Campakmulya atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) ini diamankan polisi setelah terbukti melakukan tindak sodomi kepada murid laki-lakinya sejak September 2019.
Mirisnya, perbuatan bejat yan dilakukan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) kepada muridnya ini didasari oleh perasaan sayang bak seorang kekasih.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, Selasa (28/4/2020) pelaku adalah seorang guru honorer berinisial YH (31).
Sedangkan korban adalah siswa kelas VII berusia 14 tahun di sekolah tempat pelaku mengajar.
Aksi pencabulan ini bermula saat pelaku mengenal korban sebagai murid baru di sekolahnya.
Pelaku yang kadung naksir dengan korban melakukan segala cara agar dapat akrab dan dekat dengan korban.
Hal ini pun dijelaskan oleh Kepala Urusan Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto pada Senin (27/4/2020) kemarin.
Dalam pernyataannya, Ipda Ade Novi Dwiharyanto tindak asusila ini telah dilakukan pelaku sejak September 2019.
Pelaku akan mengajak korban dan murid lainnya sesekali menginap di kantor sekolah dengan alasan latihan pramuka atau pelajaran tambahan.
“Awalnya, pelaku mengajak korban dan murid lainnya untuk sesekali menginap di kantor sekolah.
Dalihnya untuk latihan pramuka dan pelajaran tambahan,” jelas Ipda Ade Novi Dwiharyanto.
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mengaku memiliki hasrat seksual terhadap korban.
Berbagai bentuk pendekatan pun mulai dilakukan hingga akhirnya tindak asusila terjadi.
Mengutip Kompas.com, pelaku mengaku merasa nyaman kepada korban bahkan sempat menyatakan perasaannya.
Dalam aksinya, pelaku yang awalnya cuma cium mesra perlahan mulai melakukan sodomi kepada korban hingga 20 kali.
Mirisnya, aksi ini telah dilakukan pelaku terhadap korban sejak tahun September 2019.
"Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban.
Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” lanjut Ipda Ade Novi Dwiharyanto.
Perbuatan bejat pelaku kepada korban ini akhirnya diketahui ketika kakak korban curiga dengan isi percakapan Whatsapp sang adik.
Setelah dicecar oleh kakaknya, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan pelaku kepadanya.
Pelaku pun akhirnya dilaporkan ke polsek setempat.
Melansir Kompas.com, saat dimintai keterangan, pelaku sempat mengaku bahwa ia memiliki perasaan kepada korban bak seorang kekasih hingga tega melakukan hal tersebut.
"Mengaku punya perasaan sayang kepada korban, pelaku pun secara intensif melakukan pendekatan hingga keduanya akrab
Pelaku ini memperlakukan korban layaknya seorang kekasih dan pencabulan (sodomi) dilakukan apabila ada kesempatan bertemu," tandas Ipda Ade Novi Dwiharyanto.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)