Follow Us

Kadung Sayang Bak Punya Pacar, Guru MTs di Cianjur Sodomi Siswanya Hingga 20 Kali Sejak 7 Bulan Lalu, Polisi: Perlakukan Korban Layaknya Kekasih

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 28 April 2020 | 11:13
Kadung Sayang Bak Punya Pacar, Guru MTs di Cianjur Sodomi Siswanya Hingga 20 Kali Sejak 7 Bulan Lalu, Polisi: Perlakukan Korban Layaknya Kekasih
Ilustrasi kekerasan seksual via Tribunnews

Kadung Sayang Bak Punya Pacar, Guru MTs di Cianjur Sodomi Siswanya Hingga 20 Kali Sejak 7 Bulan Lalu, Polisi: Perlakukan Korban Layaknya Kekasih

Sosok.ID - Belum lama ini Polres Cianjur baru saja mengamankan seorang guru honorer di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kecamatan Campakmulya atas dugaan kasus kekerasan seksual.

Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) ini diamankan polisi setelah terbukti melakukan tindak sodomi kepada murid laki-lakinya sejak September 2019.

Mirisnya, perbuatan bejat yan dilakukan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) kepada muridnya ini didasari oleh perasaan sayang bak seorang kekasih.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, Selasa (28/4/2020) pelaku adalah seorang guru honorer berinisial YH (31).

Baca Juga: Stiker Fotonya Nempel dan Timpa Botol Hand Sanitizer dari Kemensos Hingga Viral, Bupati Klaten Sebut Ada Kekeliruan: Mestinya Tak Ditempeli

Sedangkan korban adalah siswa kelas VII berusia 14 tahun di sekolah tempat pelaku mengajar.

Aksi pencabulan ini bermula saat pelaku mengenal korban sebagai murid baru di sekolahnya.

Pelaku yang kadung naksir dengan korban melakukan segala cara agar dapat akrab dan dekat dengan korban.

Hal ini pun dijelaskan oleh Kepala Urusan Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto pada Senin (27/4/2020) kemarin.

Baca Juga: Asyik Mesra-mesraan Berujung Tragis! Pasangan Sejoli Ini Tewas Jatuh dari Ketinggian 15 Meter Gegara Terlalu Khidmat Berciuman di Pinggir Jembatan

Dalam pernyataannya, Ipda Ade Novi Dwiharyanto tindak asusila ini telah dilakukan pelaku sejak September 2019.

Pelaku akan mengajak korban dan murid lainnya sesekali menginap di kantor sekolah dengan alasan latihan pramuka atau pelajaran tambahan.

“Awalnya, pelaku mengajak korban dan murid lainnya untuk sesekali menginap di kantor sekolah.

Dalihnya untuk latihan pramuka dan pelajaran tambahan,” jelas Ipda Ade Novi Dwiharyanto.

Baca Juga: 10 Tahun Berumah Tangga Harmonis Tanpa Ribut soal Perceraian, Wendy Cagur Nyatanya Pernah Ditinggal Istri Berbulan-bulan Hingga Nyaris Cerai: Bisa Duda 10 Kali dalam Sehari!

Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mengaku memiliki hasrat seksual terhadap korban.

Berbagai bentuk pendekatan pun mulai dilakukan hingga akhirnya tindak asusila terjadi.

Mengutip Kompas.com, pelaku mengaku merasa nyaman kepada korban bahkan sempat menyatakan perasaannya.

Dalam aksinya, pelaku yang awalnya cuma cium mesra perlahan mulai melakukan sodomi kepada korban hingga 20 kali.

Baca Juga: Tak Tahu Adab! Di tengah Duka Kehilangan Suami, Orang Ini Sempat Nyinyir BCL Akan Bahagia Ketiban Warisan Dari Mendiang Ashraf

Mirisnya, aksi ini telah dilakukan pelaku terhadap korban sejak tahun September 2019.

"Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban.

Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” lanjut Ipda Ade Novi Dwiharyanto.

Perbuatan bejat pelaku kepada korban ini akhirnya diketahui ketika kakak korban curiga dengan isi percakapan Whatsapp sang adik.

Baca Juga: Baru Jalan 2 Tahun Menikah dengan Adik Irwansyah, Artis Cantik Ini Pilih Cerai, sang Suami Digosipkan Kena Tikung Pagar Ayu Resepsi Pernikahannya

Setelah dicecar oleh kakaknya, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan pelaku kepadanya.

Pelaku pun akhirnya dilaporkan ke polsek setempat.

Melansir Kompas.com, saat dimintai keterangan, pelaku sempat mengaku bahwa ia memiliki perasaan kepada korban bak seorang kekasih hingga tega melakukan hal tersebut.

"Mengaku punya perasaan sayang kepada korban, pelaku pun secara intensif melakukan pendekatan hingga keduanya akrab

Baca Juga: Digugat Mantan Pacar Rp 408 Juta Gegara 3 Tahun Pacaran Batal Naik Pelaminan, Wanita di NTT Ini Tuntut Balik Semua Biaya Air Minum dan Sewa WC Selama Ngapel

Pelaku ini memperlakukan korban layaknya seorang kekasih dan pencabulan (sodomi) dilakukan apabila ada kesempatan bertemu," tandas Ipda Ade Novi Dwiharyanto.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest