Setelah dicecar oleh kakaknya, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan pelaku kepadanya.
Pelaku pun akhirnya dilaporkan ke polsek setempat.
Melansir Kompas.com, saat dimintai keterangan, pelaku sempat mengaku bahwa ia memiliki perasaan kepada korban bak seorang kekasih hingga tega melakukan hal tersebut.
"Mengaku punya perasaan sayang kepada korban, pelaku pun secara intensif melakukan pendekatan hingga keduanya akrab
Pelaku ini memperlakukan korban layaknya seorang kekasih dan pencabulan (sodomi) dilakukan apabila ada kesempatan bertemu," tandas Ipda Ade Novi Dwiharyanto.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)