Setelah mendapatkan laporan dari AH, polisi langsung membekuk Rio di kediamannya.
Pelaku dibekuk saat sedang bersembunyi di rumahnya, yang tak jauh dari rumah korban.
Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepotong seprei dan potongan kain lain yang digunakan untuk membekap korban.
Pihak berwenang juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban, serta penutup kepala.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Robin. (*)