Follow Us

Masih Mau Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19? Pikirkan Dulu Sanksi yang Diberikan Pemerintah Indonesia Ini!

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 24 April 2020 | 15:15
Jokowi Resmi Larang Mudik, Kemenhub Sudah Siapkan Skenario Larangan Gerak Transportasi Antar Daerah, Jalan Tol Bakal Ditutup?
Warta Kota/Henry Lopulala

Jokowi Resmi Larang Mudik, Kemenhub Sudah Siapkan Skenario Larangan Gerak Transportasi Antar Daerah, Jalan Tol Bakal Ditutup?

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020, atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan, bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.

Baca Juga: Jokowi Resmi Larang Mudik, Kemenhub Sudah Siapkan Skenario Larangan Gerak Transportasi Antar Daerah, Jalan Tol Bakal Ditutup?

Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa.

Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.

Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta, tetapi diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.

Baca Juga: Gawat, Hasil Survei Sebut 31 Persen Warga DKI Masih Berniat Mudik Lebaran di Tengah Anjuran Tetap di di Rumah Oleh Pemerintah

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari 1.000 kendaraan yang diminta putar balik oleh jajarannya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta, baik melalui pintu tol Bitung ke arah Merak maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.

(Stanly Ravel)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest