Sosok.ID - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi menetapkan larangan mudik bagi warganya.
Tak main-main, sanksi yang berat akan diberikan bila ada warga yang ngotot melanggar aturan ini.
Yakni hukuman penjara dan denda yang mencapai ratusan juta.
Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 pada masa pagebluk corona (Covid-19).
Baca Juga: Serupa tapi Tak Sama, Jokowi Sebut Mudik dan Pulang Kampung Itu Beda, Rupanya karena Hal Ini..
Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Sementara itu, batas waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.
Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Melarang Mudik, Ada Hukuman Menanti Bagi Mereka yang Nekat Pulang Kampung
Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.