Adapun aturan tertulis mengenai larangan ini rencananya bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.
Dikatakan, salah satu sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal pemberangkatan.
"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita, sudah di biro hukum. Nanti (sanksi) paling teringan ialah dikembalikan," ujar Budi. (*)