Dibuktikan dengan konten video dalam HP mereka dan jawaban dari pertanyaan yang diajukan," ungkap Yudi Santosa.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, untuk menghindari amukan warga, keenam belas pria penyuka sesama jenis ini langsung diamankan pihak Satpol PP ke kantor Kecamatan Parung, Bogor.
Sebelum dipulangkan, keenam belas pria penyuka sesama jenis ini sempat diberi peringatan keras oleh pihak aparat.
Mereka juga dilarang untuk kembali beraktivitas di lokasi wisata Bogor, khususnya di wilayah Parung.
"Mereka dibawa ke kantor kecamatan karena khawatir warga terpancing emosinya.
Kegiatan selesai pada jam 05.00 WIB, 16 orang itu dipulangkan setelah membuat surat pernyataan," lanjut Yudi Santosa.
Lebih lanjut, Yudi Santosa mengatakan bahwa keenam belas pria penyuka sesama jenis ini telah menandatangani semacam surat perjanjian dengan pihak aparat dan perangkat desa setempat.
Bila terbukti melanggar, maka mau tidak mau warga akan menyelesaikannya melalui proses hukum.
"Surat pernyataan perjanjian dan diancam apabila suatu waktu kembali ke lokasi khususnya di wilayah Parung.