Kronologi pembunuhan
Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan berinisial C alias G saat diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).
Lebih lanjut Purbo menjelaskan, korban lak-laki dan tersangka merupakan rekan yang sudah satu tahun saling mengenal.
Mulanya, korban Sunarno berniat membeli tanah di wilayah Boyolali dengan uang Rp 725 juta yang dimilikinya.
"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," kata Purbo.
Namun setelah tahu korban memiliki uang tunai sebanyak itu, tersangka lantas berkeinginan menguasainya.
Ia pun mulai merencanakan niat jahat untuk membunuh korban Sunarno.
"Jadi, sudah direncanakan," kata Purbo.
"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," lanjutnya.
Diberi jus dengan campuran racun tikus