Penangkapan dan hukuman bagi pelaku
C alias G ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan.
Sebelumnya hasil penyelidikan ditemukan indikasi tersangka berada di rumah (TKP) bersama dua orang korban.
Tersangka sempat lolos dari pengejaran dan ditangkap saat menuju ke bandara.
"Kita kembangkan identitasnya yang bersangkutan kita amankan pada saat menuju ke bandara," terang Purbo, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, C alias G dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari TribunSolo.com via Kompas.com, tersangka mengaku bahwa motif pembunuhan memang untuk menguasai menguasai uang milik korban.
"Ya ingin memilikinya," akunya, dikutip dari TribunSolo.com via Kompas.com. (*)