Apabila video yang beredar itu memang berada di wilayah Bali, artinya WNA tersebut tidak mengindahakn Instruksi Gubernur Pulau Dewata yang dikeluarkan terkait untuk penanganan virus corona.
Mengutip dari Kompas.com, Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan virus corona di Bali.
Poin kedua dalam instruksi tersebut jelas menerangkan bahwa pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek-obyek wisata dan hiburan malam.
Tak hanya itu saja, Gubernur juga menginstruksikan untuk meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan orang banyak. (*)