Sosok.ID - Seorang oknum polisi terekam video melakukan sebuah tindakan tak pantas pada seorang pengemudi mobil.
Video berdurasi sekitar 3 menit ini beredar di media sosial Facebook, dibagikan oleh sebuah akun dengan nama pengguna Ling. Oknum polisi yang belakangan diketahui berinisial RS ini merupaka seorang Bripka Personil Unitlantas Polsek Medan Timur.
"Padahal ludah bisa menularkan Virus Corona, Pengemudi Mobil Yaris Diludahin," tulis akun Ling, seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Facebook, Minggu (12/4).
Polisi lalu lintas itu dalam video tampak berbicara dengan pengemudi mobil Toyota Yaris berwarna putih.
Melansir Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).
Terdengar suara perekam video yang menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut.
Ia berkata, tanpa surat tugas polisi itu memberhentikan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Si perekam juga mengaku telah diberhentikan dan dimintai uang sebelumnya.
"Dia menerima uang via orang sipil naik kereta berdua. Yang sipil pake baju biru, sudah saya videokan juga ya," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Polisi itu tampak mendekati mobil Yaris dan melongokkan kepalanya.
Sesaat kemudian, pria berbaju biru dari dalam mobil keluar menghampiri polisi.
Pengemudi itu mengeluarkan ponselnya dan merekam tindakan Bripka RS.
Perekam tadi pun ikut turun dari kendaraannya dan mendekati keduanya,
Pria berbaju biru itu menunjuk ke arah pipinya dan berkata, "diludahin saya".
Sementara perekam video berulang kali meminta untuk memviralkan kejadian tak pantas itu.
Akibat perbuatan oknum tersebut, lalu lintas menjadi tidak lancar.
KonfirmasiKabid Humas Polda Sumut
Dikutip dari Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja memberikan keterangan resmi.
"Kapolda Sumut langsung memerintahkan Kabid Propam dan Kapolrestabes Medan untuk mengecek kebenaran berita viral di media Sosial oknum anggota Lalu lintas Polrestabes Medan," ujarnya, Sabtu (11/4/2020) malam, dikutip dari Tribun Medan.
"Yang mana diduga melakukan pungli dan perbuatan tidak menyenangkan kepada masyarakat," lanjutnya.
Tatan mengatakan, Bripka RS tengah menjalani pemeriksaan terkait viralnya video itu.
“Yang bersangkutan saat ini sedang di periksa unit Paminal Polrestabes Medan guna dihadapkan kepada Wakapolrestabes Medan dan akan dilakukan pendalaman dari video tersebut," kata Tatan.
"Dan apabila benar sesuai berita yang beredar maka oknum yang bersangkutan akan di proses, sidang disiplin serta penindakan oleh Sie Propam Polrestabes Medan," tegasnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan minta maaf pada masyaakat atas kejadian tak menyenangkan itu.
"Bapak Kapolda Sumut dalam hal ini tegas memberikan sanksi dan akan menindak tegas terhadap prilaku-prilaku anggota yang menyimpang atau meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Permintaan maaf Kapolres Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengelar konferensi pers atas peristiwa tersebut pada Sabtu (11/4).
Ia mengaku prihatin dan menyesali sikap, perilaku, tutur kata dan tindakan yang dilakukan oleh oknum personelnya.
Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakan tersebut.
"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," katanya dalam rekaman video yang dikirimkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pada Mingu (12/4/2020) pagi, dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan olehnya, Bripka RS melanggar PP Nomor 2/2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri.
"Khususnya pasal, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Di samping itu kita akan mengusulkan oknum tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," pungkasnya. (*)