Follow Us

Duka Kepergian Glenn Fredly Sampai Undang Simpatik Para Elit Politik, Keluarga Minta Tak Perlu Melayat ke Pemakaman sang Musisi

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 09 April 2020 | 10:45
Penyanyi Glenn Fredly
Kompas.com/KristiantoPurnomo

Penyanyi Glenn Fredly

Kepergian ayah Gewa Atlana Syamayim Latuihamallo tersebut dianggap sebagai duka cita yang begitu mendalam di dunia musik Indonesia.

Terlebih selama ini Glenn Fredly dikenal dengan karya-karya dan perjuangannya untuk membangun dunia musik di Tanah Air.

Melansir Kompas.com, Glenn Fredly akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir pada hari ini, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dituduh Nekat Keluyuran ke Puncak saat Wabah Corona, sang Ayah Langsung Pasang Badan: Itu Dirumah, Enggak Keluar-keluar, Ngeri Kita!

Glenn Fredly akan segera dimakamkan pasca disemayamkan di rumah duka.

Kendati kepergiannya mengundang duka cita yang begitu mendalam bagi seluruh pihak di Indonesia, pihak keluarga Glenn Fredly meminta pelayat untuk tidak menghadiri prosesi pemakaman.

Bukan tanpa sebab, permintaan ini disampaikan pihak keluarga Glenn Fredly lantaran kondisi dan situasi di Indonesia yang saat ini tengah dilanda pandemi virus Corona tidak memungkinkan adanya kerumunan.

Baca Juga: Menghilang Bak Ditelan Bumi Usai Terlibat Kontroversi, Jenderal Bintang Tiga Ini Ternyata Sibuk Jadi Petani di Kampung Halamannya

"Tanpa mengurangi rasa hormat, kami berharap agar para pelayat tidak hadir dalam prosesi pemakaman dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan saat ini," kata pihak keluarga Glenn Fredly, Mozes Latuihamallo dalam pernyataan resminya, Rabu (8/4/2020).

Lebih lanjut Mozes Latuihamallo mengatakan para pelayat cukup mengirimkan doa terbaik saja untuk melepas kepergian mendiang.

"Doa rekan-rekan sekalian di mana pun berada sudah lebuh dari cukup untuk menguatkan kami dalam rasa duka ini," lanjut Mozes Latuihamallo.

Baca Juga: Awas! Masyarakat yang Melarang ODP, PDP atau Petugas Medis Pulang ke Rumah Mereka Lantaran Takut Tertular Virus Corona Bisa Dipenjara, Begini Penjelasan Ahli Hukum!

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest