Dilaporkan nenek korban
L ditangkap setelah nenek korban yang juga ibu mertuanya melapor.
Saat kejadian, sang suami diketahui sedang berada di luar.
Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Saputra, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya Arian pun mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah pecahan piring beling bening, sebuah celana dalam, dan bantal yang belumuran darah.
"Tersangka sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,"katanya.
Sementara atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)