Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kala itu makin lengket dengan Mayangsari.
"Ya, sangat panjang.
"Ini kan suatu proses yang harus dilalui.
"Untuk permohonan talak harus ke PA.
"Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK.
"Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang diwartakan NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.