Follow Us

Demi Muluskan Langkah untuk Segera Persunting Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Saat Jalani Proses Perceraian dengan Halimah

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 09 April 2020 | 11:15
12 Tahun Silam Hanya Bisa Tunduk Pasrah Ditolak Mentah-mentah Hingga Diusir Keluarga Cendana, Mayangsari Kini Malah Berikan Wejangan untuk sang Keponakan yang Baru Menikah
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

12 Tahun Silam Hanya Bisa Tunduk Pasrah Ditolak Mentah-mentah Hingga Diusir Keluarga Cendana, Mayangsari Kini Malah Berikan Wejangan untuk sang Keponakan yang Baru Menikah

Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kala itu makin lengket dengan Mayangsari.

"Ya, sangat panjang.

"Ini kan suatu proses yang harus dilalui.

Baca Juga: Pilih Bungkam dan Vakum dari Dunia Hiburan Selama 19 Tahun, Mayangsari Akhirnya Buka Mulut Soal Kehidupannya Sebagai Istri Bambang Trihatmodjo: Hidupku Selalu Dibuat Drama

"Untuk permohonan talak harus ke PA.

"Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK.

"Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang diwartakan NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.

Baca Juga: 12 Tahun Silam Hanya Bisa Tunduk Pasrah Ditolak Mentah-mentah Hingga Digosipkan Diusir Keluarga Cendana, Mayangsari Kini Malah Berikan Wejangan untuk sang Keponakan yang Baru Menikah

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

Source : Nova

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest