3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Penjelasan ini disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(Tiur Kartikawati Renata Sari)
Artikel ini telah tayang di NOVA.ID dengan judul Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar di Sidang Cerainya dengan Halimah, Demi Mayangsari?