"Kenapa Bibi kita tidak tahan? Karena dia hanya pengguna. Psikotropika Xanax masuk golongan empat," ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru,dikutipdari Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
Di samping itu, barang bukti psikotropika yang ditemukan di lokasi bukanlah milik Bibi.
Baca Juga: Masturbasi Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh dan Seks Bagus Untuk Kesehatan, Begini Kata Ahli!
"Selain itu barang tersebut punya VA, sehingga Bibi kami pulangkan setelah menjalani pemeriksaan," tambah Audie S Latuheru.
Hal ini juga diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Bibi sesuai UU no 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ungkap Audie S Latuheru di Polres Jakarta Barat, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (20/3/2020).
Kendati demikian, Audie memastikan pihak kepolisian akan kembali melakukan pemanggilan kepada Bibi, Vanessa Angel dan CL setelah hasil pengecekan rambut dan darah keluar.
Vanessa Angel diciduk oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Hasil dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa psikotropika. (Rissa Indrasty)