Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Kombes Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa maklumat Kapolri berlaku bagi seluruh elemen masyarakat termasuk aparat hukum.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya.
Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," tandas Kombes Yusri Yunus.
Resepsi pernikahan Fahrul Sudiana yang berujung mutasi ini sempat membuat salah satu tamu undangan heran.
Melansir Tribunnews Bogor via Tribunnews Wiki, seorang tamu undangan, Miftahul Munir (30) mengatakan bahwa resepsi pernikahan mantan kapolsek Kembangan sudah sesuai protokol kesehatan.
Mulai dari peraturan soal jaga jarak hingga kebersihan para tamu undangan selama pesta berlangsung.
Miftahul Munir bahkan menyebut bahwa dalam ruangan pesta peraturan jaga jarak benar-benar diberlakukan secara ketat dan pasangan pengantin tidak bersentuhan dengan tamu.