Resepsi pernikahan mantan Kapolsek Kembangan yang dihadiri ratusan orang ini dinilai menyalahi aturan dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kapolri telah menerbitkan maklumat pada Kamis (19/3/2020) terkait physical distancing atau jaga jarak.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta agar seluruh elemen masyrakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
Adapun perkumpulan massa yang dimaksud seperti seminar, pawai, festival, konser musik, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, hingga resepsi pernikahan.
Dalam mewujudkan maklumat ini, segenap Polri dan jajarannya bekerja siang malam untuk membubarkan kumpulan massa dan mengingatkan masyarakat tentang bahaya virus Corona.
Di saat anggota kepolisian sibuk wara-wiri membubarkan massa di sana-sini, mantan Kapolsek Kembangan justru menggelar pesta pernikahan besar-besaran 2 hari pasca maklumat tersebut terbit.
Sontak saja hal ini membuat publik geram dan meminta keadilan.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, atas kejadian ini, mantan Kapolsek Kembangan, Fahrul Sudiana pun mendapatkan penalti berupa mutasi jabatan ke Polda Metro Jaya.
Kabar mutasi Fahrul Sudiana pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/4/2020).
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Yuri seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.