Artinya, sebagian dari pasien tersebut belum melakukan test atau hasil tesnya belum diumumkan.
Data di atas menegaskan bahwa Jakarta sedang tidak baik-baik saja.
Awal pekan lalu, Pemprov DKI telah mengusulkan karantina wilayah kepada Presiden Joko Widodo.
Karantina wilayah dianggap mampu menekan laju sebaran virus corona di Jakarta dan Indonesia.
Adapun pada hari ini, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dengan Pemprov DKI mengusulkan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan.
Jika Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya, maka Pemprov DKI dapat segera membuat kebijakan.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegarakan untuk mendapatkan status (PSBB) agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies. (*)