Ini merupakan upaya demi mencegah laju sebaran SARS-Cov-2 yang telah menginfeksi lebih dari 1.500 rakyat Indonesia.
Pandemi virus corona juga telah menyebabkan PHK dari beberapa perusahaan.
Presiden telah menyatakan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk mengatasi hal ini.
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.
Adapun selain tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.
Beberapa jam setelah presiden mengumumkan keringanan tagihan listrik, Perusahan Listrik Negara (PLN) lansung membalasnya.
"PLN Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA Dan Diskon 50% Pelanggan 900 VA" tulis PLN di situs resminya, dikutip Sosok.ID, dilansir dari pln.co.id.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,”kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Zulkifli berharap, keputusan pemerintah pusat bakal membantu meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Ustaz Dhanu Beberkan Perihal Pandemi Corona di Indonesia : Jangan Sampai Kita Melawan Virus