Sehingga melalui konferensi video dari Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (24/3/2020) lalu Presiden Jokowi berjanji bakal memberikan kelonggaran pembayaran kredit kendaraan pada rakyat.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, penangguhan pembayar kredit kendaraan ini diberikan selama 1 tahun oleh pemerintah.
"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.
Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.
Setelah memberi penangguhan kredit kendaraan dan usaha selama 1 tahun, Presiden Jokowi lagi-lagi melonggarkan rakyatnya dari beban finansial.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, Selasa (31/3/2020) Jokowi mengumumkan bakal menggratiskan dan diskon tarif listrik selama 3 bulan.