Pelaksana tuhas (Plt) Dirut RSUD Bahteramas, dokter Sjarif Subijakto mengatakan bahwa pasien ini mengalami gangguan Bronkitis Pneumonia berat dan merupakan rujukan dari RS Bhayangkara Polda.
Saat dinyatakan meninggal dunia, pasien PDP virus Corona ini langsung ditindak oleh tim medis dengan standar penanganan jenazah infeksi Covid-19 meski masih berstatus PDP.
Hal ini dilakukan pihak rumah sakit semata-mata untuk melindungi pihak keluarga dan para pelayat.
Namun saat peti jenazah akan dibawa menggunakan ambulans rumah sakit, dokter Sjarif Subijakto mengatakan keluarga pasien menolak dan mengangkut sendiri jenazah dengan mobil pribadi.
Melansir Kompas.com aksi yang dilakukan oleh satu keluarga di Kolaka, Sulawesi Utara ini sangat disayangkan Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sultra, Komisaris Polisi dokter Mauluddin.
Ia mengatakan situasi seperti ini bisa terjadi lantaran kurangnya pemahaman dan kepatuhan warga terhadap standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun jenazah tersebut masih suspect dan belum ada hasil dari laboratorium, ada baiknya bersikap waspada meski dalam keadaan tengah berduka cita.
Pasalnya, tindakan gegabah sekecil apapun di saat seperti ini dapat membahayakan orang banyak.
Lebih lanjut Mauludin mengatakan bahwa ia mengerti pihak keluarga bersikap seperti ini sebagai bentuk kasih sayang.