Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.
Sedangkan sebelumnya, pada skema asli program tersebut, peserta dikatakan bakal menerima insentif sebesar Rp 650.000, dengan rincian Rp 500.000 uang transport, dan Rp 150.000 insentif usai evaluasi.
Insentif tersebut didapatkan jika peserta telah menyelesaikan program pelatihan.
Sementara itu, orang nomor satu di Indonesia itu menyebutkan bahwa upaya dilakukan demi mengantisipasi pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
"Untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDMnya," ujar Jokowi, Selasa (24/3).
(*)