Follow Us

Jangan Risau, Jokowi Tiap Bulan Bakal Beri Santunan pada Pecatan PHK Terdampak Corona, Segini Besarannya!

Rifka Amalia - Rabu, 25 Maret 2020 | 12:15
Jangan Khawatir, Korban Gelombang PHK Terdampak Corona Bakal Diberi Santunan Tiap Bulan oleh Jokowi Selama 4 Bulan, Segini Besarannya!
Dok. Jobplanet/Instagram @jokowi

Jangan Khawatir, Korban Gelombang PHK Terdampak Corona Bakal Diberi Santunan Tiap Bulan oleh Jokowi Selama 4 Bulan, Segini Besarannya!

Padahal sejak September 2019, tercatat pada Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa terjadi penurunan angka kemiskinan RI menjadi 9,22 persen, menurun sebesar 0,19 persen.

Penurunan angka kemiskinan ini setara dengan 358.000 orang.

Piter mengatakan, guna mengatasi 24,79 angka kemiskinan yang masih tersisa, pemerintah hendaknya mengantisipasi terjadinya PHK dengan skema bantuan sosial (bansos) dan membuat stimulus kebijakan baru.

Baca Juga: Viral Pemakaman Diduga Pasien Virus Corona yang Meninggal Tak Sesuai Standar, Penggali Kubur Tak Kenakan Pakaian Pelindung, Begini Tata Cara yang Benar Menurut Menag!

"Ini yang harus diantisipasi secara serius oleh pemerintah. Pemerintah hendaknya mempersiapkan langkah-langkah mengatasi peningkatan pengangguran dan kemiskinan dengan skim bantuan sosial," ucap Piter.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Insrawati memastikan, korban PHK terdampak Covid-19, bakal mendapatkan bantuan berupa santunan dan pelatihan.

Ia mengatakan, pekerja yang di PHK akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1 Juta.

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujanya dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3), seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Sembrono, Seorang Wanita Bikin Gaduh Seisi Ruangan Konferensi Pers Saat Dirinya Ngaku ODP, Kepala Dinas Bahkan Sempat Bersentuhan, Ini Penjelasannya!

Santunan tersebut, berbeda dengan program Kartu Pra Kerja yang diluncurkan Presiden Jokowi.

"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin.

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan terpisah menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah wabah virus corona.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest