Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Warga Berkumpul Hingga Jangan Timbun Sembako"