Follow Us

Resmi! Kapolri Keluarkan Perintah Larang Masyarakat Adakan Kerumunan Termasuk Resepsi Pernikahan, Konsekuensi Hukum Ini Akan Mengikuti Bagi yang Ngeyel!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 23 Maret 2020 | 07:35
Resmi! Kapolri Keluarkan Perintah Larang Masyarakat Adakan Kerumunan Termasuk Resepsi Pernikahan, Konsekuensi Hukum Ini Akan Mengikuti Bagi yang Ngeyel!
Kolase Pixabay/Wartakotalive

Resmi! Kapolri Keluarkan Perintah Larang Masyarakat Adakan Kerumunan Termasuk Resepsi Pernikahan, Konsekuensi Hukum Ini Akan Mengikuti Bagi yang Ngeyel!

Sosok.ID - Virus corona membuat kegiatan masyarakat pun tak bisa berjalan seperti sebelumnya.

Hal itu lantaran bisa saja orang lain yang sehat akan tertular virus tersebut saat berada di keramaian.

Oleh sebab itu pemerintah pusat beserta jajarannya pun membuat himbauan bagi masyarakat untuk bisa terhindar dari pandemik tersebut.

Termasuk dengan maklumat yang baru saja dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini.

Baca Juga: Akui Bakal Terima Ayu Ting Ting Apa Adanya Hingga Rela Membuka Hati, Didi Riyadi Disebut Ahli Tarot Ini Tak Punya Keseriusan: Cuma Iseng-iseng Berhadiah, Nggak Sampai Nikah

Menyikapi semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas.

Dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: China Tuduh Indonesia Sebarkan Virus Corona Jenis Baru Gegara Ada Warga Negaranya Demam Beberapa Hari di Tanah Air, Begini Kronologinya!

Kapolri Jenderal Idham Azis menggelar video conference (vicon) dengan dengan seluruh Kapolda dan pejabat utamanya termasuk seluruh kasatwil di Indonesia, Senin (30/12/2019).
Wartakotalive/Budi Sam Law Malau

Kapolri Jenderal Idham Azis menggelar video conference (vicon) dengan dengan seluruh Kapolda dan pejabat utamanya termasuk seluruh kasatwil di Indonesia, Senin (30/12/2019).

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Source : Wartakotalive.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest