Akan tetapi para WNA itu harus mengurus dokumen perjalanan masing-masing di perwakilan Indonesia di negaranya.
"Kami juga tidak melarang WNA, namun mekanisme masuk ke Indonesia, ini yang kita berikan semacam penyesuaian. Dengan demikian harus melalui proses pengajuan visa kembali," kata Faizasyah.
"Jadi suatu keputusan yang bersifat lintas kementerian/lembaga, menyampaikan dan tanggal 20 (Maret) tersebut memastikan kesiapan infrastruktur untuk mengkomunikasikan ke kepala perwakilan negara terkait di Jakarta, dan dikomunikasikan langkah yang akan diambil tersebut," tambahnya. (*)