"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," tambahnya.
Polisi juga bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa perilaku menyimpang pelaku.
"Nanti akan kita libatkan psikolog. Apakah ada yang aneh atau tidak dari perilakunya ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, PR dijerat hukum Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menerangkan bahwa kejahatan asusila di jalan raya dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
Sehingga masyarakat dihimbau untuk waspada dan segera minta pertolongan pada masyarakat sekitar saat mengalami hal tersebut.
"Apabila menjadi korban, warga jangan mengejar sendiri menggunakan kendaraan karena akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," tutup Donny. (*)