Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Resah! Begal Payudara di Kalimantan Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2019, Pernah Terekam Video Lakukan Onani di Pinggir Jalan

Rifka Amalia - Selasa, 10 Maret 2020 | 11:15
Pelaku pelecehan payudara PR (26) menunjukkan sarana sepeda motor yang digunakannya beraksi, Senin (9/3/2020).
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA

Pelaku pelecehan payudara PR (26) menunjukkan sarana sepeda motor yang digunakannya beraksi, Senin (9/3/2020).

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Istrinya Disiksa, Dipaksa 'Berhubungan' saat Menstruasi Hingga Dicekoki Obat Hormon, Nasib Pangeran Kelantan Mantan Suami Manohara Kini Bak Kena Karma!

"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," tambahnya.

Polisi juga bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa perilaku menyimpang pelaku.

"Nanti akan kita libatkan psikolog. Apakah ada yang aneh atau tidak dari perilakunya ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, PR dijerat hukum Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Hendak Diperkosa, Gadis Ini Kabur ke Dapur untuk Ambil Pisau dan Langsung Potong Kemaluan Pria yang Diam-diam Menyelinap ke Rumahnya

Adapun Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menerangkan bahwa kejahatan asusila di jalan raya dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

Sehingga masyarakat dihimbau untuk waspada dan segera minta pertolongan pada masyarakat sekitar saat mengalami hal tersebut.

"Apabila menjadi korban, warga jangan mengejar sendiri menggunakan kendaraan karena akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," tutup Donny. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x