Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.
EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.
Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.
2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan
Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.
Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.