Follow Us

Izin Numpang Menginap Gegara Tak Punya Uang untuk Melanjutkan Perjalanan, Dua Pemuda Kepergok Warga Tengah Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Tempat Ibadah, Salah Satu Mengaku Diperkosa

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 06 Maret 2020 | 08:35
Ilustrasi korban pemerkosaan
Pixabay

Ilustrasi korban pemerkosaan

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

5. Ditetapkan sebagai tersangka

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Donald Trump Dimakzulkan, Namun Mantan Presiden AS Penyuka Sesama Jenis Ini Malah Langgeng Pegang Kekuasaan

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya. EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi"

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest