Ibu korban langsung membuat laporan ke polisi.
Tidak butuh waktu lama, selang beberapa jam usai menerima laporan, tersangka berhasil diringkus.
Atas perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma berat dan dalam kondisi hamil 7 bulan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014"
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana tambahan yakni sepertiga dari ancaman pidananya,” ujar Ade.
Ade mengaku telah menurunkan tim khusus guna mendampingi korban sebagai bagian dari trauma healing.
Ade mendorong semua pihak untuk bersama menjaga anak agar kejadian serupa tidak terulang. (Amirullah)
Artikel ini sudah tayang di Serambinews dengan judul: Istri Pergoki Suami Sedang Cabuli Anak Tiri, Pelaku Kabur Tanpa Celana, Ibu Korban Lapor Polisi
(*)