Pemerkosaan, kata Ade, dilakukan tersangka kepada anak tirinya sejak masih tinggal di wilayah Lampung.
Bahkan, aksi bejatnya dilakukan hingga pindah ke wilayah Pasarkemis, Tangerang pada 2019 silam.
Ade melanjutkan, tersangka menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi.
Saat melancarkan aksinya, ujar Ade, tersangka mengancam korban bila menolak.
Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban bila korban menceritakan pemerkosaan itu pada ibunya.
Menurut Ade, aksi bejat tersangka terungkap saat istri atau ibu dari korban memergoki aksi tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020.
Ibu korban, lanjut Ade, tiba-tiba pulang karena ada barang yang tertinggal.
Namun lantaran mendengar sayu-sayup suara tangis, ibu korban memutuskan untuk memeriksa.
Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis.
“Karena kaget, tersangka langsung kabur tanpa sempat mengenakan celana,” ucapnya.