Follow Us

Tragis! Keluarkan Rp 70 Juta, Pelaku Penabrak Wanita Hamil 6 Bulan Hingga Terjepit Tiang Listrik dan Tewas, Dibebaskan Polisi

Rifka Amalia - Minggu, 01 Maret 2020 | 16:00
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.
TribunJakarta/Elga Hikari Putra

Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.

Atas pertimbangan itulah, saat ini Firda Meisari telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.

Baca Juga: Salah Satu Wilayah di Pulau Jawa Ini Berpotensi Alami Gempa Hingga Tsunami Dahsyat, BMKG Beberkan Kemungkinannya Seperti Ini!

Pelaku Tak Punya SIM

Firda Meisari, Mamah Muda yang menabrak wanita hamil hingga tewas belum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko berdasarak hasil pemeriksaan pelaku memang tak memiliki SIM.

"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.

"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.

Baca Juga: Calon Istri Minta Mahar Sebesar Rp 4 Milyar, Mantan Suami Nia Daniaty Ini Pilih Batal Lepas Status Duda dengan sang Pujaan Hati, Berdalih Nikah Itu Bukan Transaksi Bisnis

Kronologi kejadian

AKBP Fahri Siregar memaparkan kronologi kejadian yang menewaskan seorang wanita hamil tersebut.

Source : TribunBogor.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest