Selanjutnya, Rizal meminta Dinas Sosial, Kelurahan Sepinggan Raya, Puskesmas Sepinggan Baru dan pekerja sosial masyarakat Kota Balikpapan memverifikasi lapangan ke enam bocah malang tersebut, Selasa (25/2/2020).
Hasilnya, dari enam anak yatim piatu tersebut, empat anak belum memiliki akte kelahiran dan belum terdaftar dalam kartu keluarga orangtua.
Sementara, dua anak lainnya sudah masuk kartu keluarga orangtua.
Kemudian, ada empat anak belum memiliki BPJS karena belum terdaftar nomor induk kependudukan (NIK).
Sedangkan 2 anak sudah memiliki BPJS.
"Selanjutnya untuk kepengurusan akte dan kartu keluarga pihak kelurahan akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pengurusan," tulis Rizal.
Sementara, untuk kepengurusan kepesertaan BPJS PBI akan dibantu Dinas Sosial.
Begitu pula dengan proses pengasuhan sementara melalui LKSA maupun upaya adopsi apabila difasilitasi oleh nenek dan kakek beserta seluruh keluarga enam bocah tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Rizal, Waode Rusdiana dan Mustofa juga masuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Penerima Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.