Ia pun kan menyewa kos pada 25-31 Januari 2020 lalu.
"Paman yang minta saya kos di sana, sudah dibayar satu bulan penuh," ujar Rian, saat konferensi pers bersama Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (24/2/2020).
Saat di kos, ia mencuri kalung dan uang milik Miratun sebanyak Rp 4 juta.
Perhiasan itu ia jual di Surabaya dan laku Rp 7 juta.
Karena uang hasil kejahatannya habis, Rian kembali ke Tulungagung dari Surabaya pada Kamis (13/2/2020) pagi.
Dari Terminal Gayatri Tulungagung, Rian pergi ke arah Ngunut rumah Miratun dengan menumpang bus arah Blitar.
Ia tiba di Ngunut sekitar pukul 14.00 WIB.
Lalu mampir di minimarket ujung gang rumah Miratun untuk membeli minuman dan rokok.
Rian yang tahu ibu kosnya biasa pulang dari Pasar Ngunut jam 15.00 WIB, langsung menyelinap ke kamar dari pintu samping yang tidak dikunci.
Saat membuka lemari Miratun, Rian tidak menemukan uang dan perhiasan seperti pencurian sebelumnya.