"Dia sempat jalan-jalan ke Bali dari uang hasil kejahatannya. Dari Bali dia balik lagi ke Surabaya," tutur Eva Guna Pandia, Senin (24/2/2020) dilansir dari Surya.co.id.
Menurut Kapolres, Rian telah mrencanakan mencuri di rumah Miratun.
"Awalnya dia memang berencana hanya mencuri saja, bukan untuk membunuh korban," terang EG Pandia.
Rian sempat mencongkel lemari tempat penyimpanan uang milik Miratun, namun tidak menemukan apa pun.
Saat itulah muncul niat untuk merampok Miratun.
"Akhirnya dari rencana awal mencuri, akhirnya tersangka ini melakukan kekerasan," jelas EG Pandia.
Karena itu Rian dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan kematian korban.
Polisi juga menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Rian terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
(David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Bunuh dan Curi Emas Milik Ibu Kos, Pria Ini Pelesir ke Bali dan Bayar Kos Pacar"