Setelah pindah ke Sekayu, hal bejat tersebut diulang kembali oleh tersangka hingga anaknya hamil dua bulan.
Sedangkan istrinya juga saat ini sedang hamil tua.
"Berdasarkan keterangan korban, awalnya korban menolak saat ayahnya yang saat ini menjadi tersangka mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Namun korban tetap tak berdaya dengan ancaman kekerasan berupa cekikan dan ancaman bahwa tersangka akan menceraikan ibu korban jika tidak menuruti kehendak tersangka hingga persetubuhan terakhir kali terbongkar," jelasnya.
Heri menambahkan, perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap setelah informasi warga sekitar rumah tersangka yang mencurigai akan kehamilan korban yang belum menikah dan langsung melaporkan ke Polsek Sekayu.
Dari hasil penyelidikan akhirnya tersangka langsung ditangkap saat berada di kediamannya.
"Dari pengakuan tersangka, ia berulang kali mengajak anaknya berhubungan intim setelah mengancamnya.
Aksi tersebut dilakukan saat istrinya tertidur. Diketahui antara kamarnya dengan kamar anaknya hanya dibatasi satu sekat saja," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Sekayu Heri Suprianto menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.