Follow Us

Kepala Sekolah Pacari Murid SD-nya Hanya Untuk Disetubuhi, Selalu Ajak Berhubungan Badan di Kantor Kepsek Dari Kelas VI sampai Kelas X

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 25 Februari 2020 | 09:35
Kepala Sekolah Pacari Murid SD-nya Hanya Untuk Disetubuhi, Selalu Ajak Berhubungan Badan di Kantor Kepsek Dari Kelas VI sampai Kelas X
kolase (ilustrasi) (Tribun timur/kompas)

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.

Baca Juga: Cemburu Buta Membawa Petaka, Wanita Ini Nekat Tusuk Suami Ke-7 hingga Tewas Saat Minta Pijat Gegara Kesal Sering Dibanding-bandingkan dengan Mantan Istri sang Suami Siri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest