Follow Us

Indonesia Didepak AS dari Negara Berkembang dan Didapuk sebagai Negara Maju, Ternyata Ini Maksud Terselubung Donald Trump!

Rifka Amalia - Sabtu, 22 Februari 2020 | 14:15
AS Depak Indonesia dari Negara Berkembang, Ternyata Ini Maksud Terselubung Donald Trump Masukkan RI sebagai Negara Maju
APKPure.com VIA Kompas.com

AS Depak Indonesia dari Negara Berkembang, Ternyata Ini Maksud Terselubung Donald Trump Masukkan RI sebagai Negara Maju

Sosok.ID - Indonesia, didepak oleh Amerika Serikat (AS) dari daftar negara-negara berkembang di dunia.

Lewat Kantor Perwakilan Perdagangan (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia telah dikeluarkan dari daftar negara berkembang dan dimasukkan dalam daftar negara maju.

Melansir Business Insider via Kompas.com, Sabtu (22/2/2020), kebijakan tersebut dilakukan pemerintah Donald Trump untuk mengurangi jumlah negara yang dianggap mendapat perlakuan istimewa.

Sebab dalam segi perdagangan, menjadi negara berkembang akan lebih menguntungkan.

Baca Juga: Berkali-kali Buka Lowongan Kerja, Perusahaan Milik BUMN Ini Ternyata Hanya Punya 7 Karyawan, Dapat Suntikan Modal Dari Pemerintah Rp 3,76 Triliun Hingga Menkeu Bingung

Dibanding komoditas negara maju, menyandang status sebagai negara berkembang akan membuat barang impor yang masuk ke AS mendapatkan bea masuk lebih rendah.

Perlakuan istimewa ini guna membantu negara-negara berkembang agar keluar dari jerat kemiskinan.

Tidak sendiri, Indonesia bersamaan dengan Brazil, India, dan Afrika Selatan dicabut dari prefensi khusus dalam daftar WTO.

Namun, pengamat perdagangan, Xue Rongjiu, mengatakan, dicabutnya beberapa negara dari daftar negara berkembang dinilai telah merusak otoritas sistem perdagangan multilateral yang selama ini terjalin dengan baik.

Baca Juga: Kesaksian Putra Asli Papua : Jauh Sebelum Bendera Bintang Kejora OPM Ada, Merah Putih Sudah Dulu Berkibar di Irian Jaya

"Tindakan unilateralis dan proteksionis seperti itu telah merugikan kepentingan China dan anggota WTO lainnya," kata Xue, dikutip dari The Star Online via Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Pemberitahuan USTR yang dikeluarkan pada 10 februari lalu telah merevisi metodologi negara berkembang. Pasalnya, metodologi sebelumnya dianggap telah usang karena disusun pada tahun 1988.

Source : Kompas.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest