Sebelum kejadian sekira pukul 18.00 WIB, pelapor bersama saksi Safrizal dan Tgk Azis menemui terlapor (Ramli MS) di Pendopo Bupati setempat.
Tujuan mereka menagih hutang kepada terlapor Rp 279 juta.
Saat pelapor dan saksi bertemu terlapor, terjadi adu mulut dan terlapor memukul pelapor di bagian wajah sebelah kiri dengan tangan.
Lalu, salah seorang rekan terlapor melempar kursi ke arah pelapor sehingga mengenai rusuk sebelah kiri pelapor.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar pada bagian pipi kiri dan luka memar di bagian rusuk sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut, pelapor menderita sakit (pusing) di bagian kepala. Selanjutnya melaporkan kejadian ini pada SKPT Polres Aceh Barat.
Memang, apa yang dilaporan saksi korban Zahidin tak jauh beda dengan video (rekaman) yang kini beredar luas di masyarakat.(Sally Siahaan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bupati Ini Baku Hantam dengan Mantan Tim Suksesnya, Dipicu Utang Rp 200 Juta saat Pilkada