Follow Us

Nekat Rebut Istri Sah Pria Lain Hingga Nikah Sirih, Oknum TNI Ini Dilaporkan Pada KSAD Oleh Suami Sah Wanita yang Direbut

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 20 Februari 2020 | 11:15
Nekat Rebut Istri Sah Pria Lain Hingga Nikah Sirih, Oknum TNI Ini Dilaporkan Pada KSAD Oleh Suami Sah Wanita yang Direbut
Kolase Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti dan Deti Mega Purnamasari

Nekat Rebut Istri Sah Pria Lain Hingga Nikah Sirih, Oknum TNI Ini Dilaporkan Pada KSAD Oleh Suami Sah Wanita yang Direbut

Intinya tetap pada pembelaannya.

"Replik dan duplik dilakukan secara lisan, maka majelis hakim menunda persidangan untuk bermusyawarah dan akan dibuka kembali pada Kamis (20/2/2020) dengan agenda pembacaan putusan," kata Suwignyo sambil mengetuk palu.

Baca Juga: Konyol Tapi Nyata, Seorang Pesepakbola Perancis Ditangguhkan Selama 5 Tahun Usai Nekat Gigit Alat Kelamin Lawan di Parkiran Stadion, Korbannya Cedera Hingga dapat 10 Jahitan

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," katanya.

Dinilai terlalu ringan, Budi menjelaskan, hukuman tidak seperti balas dendam.

Baca Juga: Lagi, KKB Papua Secara Brutal Membabi Buta Tembak Bocah Kecil, TNI Membalasnya dengan Menewaskan Satu Orang Musuh

Tetap mempertimbangkan terdakwa masih bisa berdinas kembali setelah selesai menjalani hukuman.

Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020)
Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti

Terdakwa Letkol April mendengarkan penasehat hukumnya membacakan pledoi di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020)

Apabila terdakwa kembali melakukan pelanggaran atau tiga kali berturut-turut melakukan kesalahan dalam pangkat yang sama maka secara militer, terdakwa dapat dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

AW, suami dari LC yang melaporkan terdakwa berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sebab gara-gara perselingkuhan ini, rumah tangganya hancur berantakan.

Source : GridHot.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest