Begitu mengetahui terdakwa hanya dituntut setahun penjara, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB merasa kecewa.
"Harusnya dituntut langsung dua tahun delapan bulan. Ada aturan di TNI kalau prajurit akan di PDTH kalau berselingkuh, kenapa aturan ini hanya untuk internal, tidak berlaku ketika prajurit berselingkuh dengan sipil?" ucapnya.
"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu.
Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya.
Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.
Diceritakannya, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.
Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Dirinya sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan LC sejak tiga tahun lalu.