Follow Us

Nekat Rebut Istri Sah Pria Lain Hingga Nikah Sirih, Oknum TNI Ini Dilaporkan Pada KSAD Oleh Suami Sah Wanita yang Direbut

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 20 Februari 2020 | 11:15
Nekat Rebut Istri Sah Pria Lain Hingga Nikah Sirih, Oknum TNI Ini Dilaporkan Pada KSAD Oleh Suami Sah Wanita yang Direbut
Kolase Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti dan Deti Mega Purnamasari

Nekat Rebut Istri Sah Pria Lain Hingga Nikah Sirih, Oknum TNI Ini Dilaporkan Pada KSAD Oleh Suami Sah Wanita yang Direbut

Sidang lanjutan perkara perzinahan itu pun memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Kamis (13/2/2020).

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Baca Juga: Kisah Cinta Sejati BCL dan Ashraf Serupa dengan Habibie dan Ainun, Keduanya Pesan Pusara Bersebelahan Demi Tetap Berdampingan Hingga ke Liang Lahat

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggung jawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.

"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).

Hakim Ketua Majelis Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo lalu bertanya kepada Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno, apakah akan melakukan bantahan terhadap pledoi.

Baca Juga: Takut Suaminya Direbut Pelakor, Laudya Cynthia Bella Hapus Foto Engku Emran di Medsos: Kalau Emang Mau, Mintanya ke Allah ya Mba, Tante, De...

Budi mengatakan, secara lisan melakukan bantahan (replik) dan menyatakan tetap pada tuntutanya.

Penasehat hukum juga melakukan hal yang sama, menjawab secara lisan replik oditur (duplik).

Source : GridHot.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest