Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 16 Februari 2020 | 16:40
Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak
(TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak

Wening menjelaskan, aborsi dapat dilakukan secara legal atau resmi.

Asal hal ini dilakukan pada rumah sakit yang memiliki surat izin san terdaftar dalam perizinan instansi pemerintah.

"Boleh dilakukan, asal kedaruratan medis dan kedua korban pemerkosaan," tambah Wening.

"Itu pun harus dibuktikan serangkaian proses," sambungnya.

Terlebih, aborsi tak dapat langsung dilakukan hari itu juga lantaran penuh pertimbangan secara medis.

Aborsi juga dapat dilakukan, jika nyawa wanita yang mengandung bayi terancam hal yang tak diinginkan.

"Misalnya ada cacat bawaan atau kelainan genetik yang sulit diperbaiki, sehingga akan menyulitkan janin saat hidup," beber Wening.

"Itu pun ada tim yang memperbolehkan atau tidaknya aborsi ini dilakukan. Dokternya pun harus profesional," tutup Wening.

Kesaksian Warga Paseban

Jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga tersangka yang melakukan praktik aborsi ilegal, di sebuah rumah, Jalan Paseban Raya, nomor 61, Jakarta Pusat.

Satu di antara warga Paseban, WS (37), menyatakan pernah melihat beberapa orang keluar-masuk di rumah tersebut.

Mereka ada yang mengendarai motor dan mobil.

Source :TribunJakarta.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x