Follow Us

Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 16 Februari 2020 | 16:40
Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak
(TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Pecatan PNS Dokter Ini Raup Pendapatan Rp 6,6 Miliar, Ternyata Lakukan Praktik Aborsi, Pasiennya Capai Ribuan Orang Hingga Dikira Tetangga Sebagai Klinik Anak

"Pasal 75 Ayat 1, Pasal 76, 77, 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dapat dipidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," tambahnya.

Sementara, Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pelaku dapat dipidana sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kini, mereka telah ditetapkan statusnya, tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan dan sebagainya.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, 3 Siswa yang Pukul dan Tendangi Seorang Siswi SMP di Purworejo Tidak Ditahan

Peran 3 Tersangka, MM yang Residivis

Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.

MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.

Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatra Utara, Medan.

Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.

Source : TribunJakarta.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest