Follow Us

Ciderai Jiwa Raga TNI, 3 Oknum Prajurit Pemasok Ribuan Amunisi ke KKB Papua Tak Jadi Dihukum Mati

Rifka Amalia - Sabtu, 15 Februari 2020 | 09:00
Ciderai Jiwa Raga TNI, 3 Oknum Tentara Pemasok Ribuan Amunisi ke KKB Papua Tak Jadi Dihukum Mati
Kolase Facebook dan IRSUL PANCA ADITRA

Ciderai Jiwa Raga TNI, 3 Oknum Tentara Pemasok Ribuan Amunisi ke KKB Papua Tak Jadi Dihukum Mati

Namun demikian, pada sidang kedua, dia divonis hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Pratu Okto P. R. Maure dihukum 10 tahun penjara dan Pratu Elias K. S. Waromi diganjar bui 2 tahun 6 bulan.

Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sebelumnya pada 23 Juli 2019, Satgas Namengkawi menangkap seorang warga berinisial J yang membawa ribuan amunisi ke Timika, Kabupaten Mimika.

Baca Juga: Acara Pesta Ulang Tahunnya Tak Bisa Diselenggarakan karena Virus Corona, Pria 59 Tahun Ini Ngamuk Nekat Lakukan Aksi Bakar Diri

Setelah didalami, amunisi tersebut dia beli dari tiga oknum TNI.

Ya, ketiga oknum TNI tersebut adalah Serda Wahyu Insyafandi, Pratu Okto P. R. Maure, dan Pratu Elias K. S. Waromi.

Kapendam XVII/Cendrawasih Letkol CPL Eko Daryanto pada 8 Agustus 2018 mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi ke OPM dimulai dari masalah kasus pelanggaran THTI dulu.

"Penyidikan ditekankan masalah kasus pelanggaran THTI dulu, dari situ nanti bagaimana POM temukan indikasi lain. Jadi, sementara masalah disiplinnya dulu," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, di Jayapura.

Baca Juga: Dengar Menteri BUMN Bicara Soal Karakter Pejabat, Aa Gym Ngaku Salut Sampai Panggil Erick Tohir Ustaz: Saya Sangat Tersengat

Dari masalah displin, terang Eko, Pomdam akan mendalami keterkaitan mereka terhadap penemuan amunisi di Mimika.

Eko menegaskan, ketiga tersangka tersebut akan diproses hukum sesuai ketentuan, meski kini prosesnya dimulai dari kasus disiplin.

"Kalau memang terbukti kami tidak main-main dengan hukumannya. Hukuman terberat bisa hukuman mati," katanya.

Halaman Selanjutnya

(Siti Nur Qasanah)

Source : GridHot.ID

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest